Kabupaten Minahasa Selatan atau yang biasa disingkat
Minsel merupakan salah satu kabupaten di
Provinsi Sulawesi Utara
dengan Ibukota Amurang. Jarak dari Amurang ke Manado ± 64 km. Secara
geografis, Kabupaten Minahasa Selatan terletak antara 0°,47’-1°,24’
Lintang Utara dan 124°,18’-124°45’ Bujur Timur. Sedangkan secara
administratif terletak di sebelah Selatan Kabupaten Minahasa, dengan
batas-batas wilayah sebagai berikut :
- Utara : Berbatasan dengan Kabupaten Minahasa
- Timur : Berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Tenggara
- Selatan : Berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
- Barat : Berbatasan dengan Laut Sulawesi
Dalam perspektif regional,
Kabupaten Minahasa Selatan
berada pada posisi strategis karena berada pada jalur lintas darat
Trans Sulawesi yang menghubungkan jalur jalan seluruh provinsi di Pulau
Sulawesi. Demikian pula jalur laut untuk bagian utara, merupakan daerah
perlintasan (transit) sekaligus stop over arus penumpang, barang dan
jasa pada Kawasan Indonesia Tengah dan Kawasan Indonesia Timur, bahkan
untuk Kawasan Asia Pasifik. Sementara untuk jalur laut bagian selatan,
sangat strategis untuk pengembangan produksi perikanan di Kawasan Timur
Indonesia.
Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)sebagian besar mempunyai
topografi berbukit-bukit/pegunungan yang membentang dari utara ke
selatan, berpantai dan dataran rendah bergelombang dengan ketinggian 0
meter (daerah pantai) sampai dengan 1.500 meter dpl.
Sejarah Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)

Sejalan dengan bergulirnya nuansa reformasi dan implementasi
kebijakan otonomi daerah, muncul aspirasi masyarakat di berbagai daerah
yang menginginkan pemekaran wilayahnya, baik propinsi maupun
kabupaten/kota. Demikian pula masyarakat di Minahasa Selatan yang
menginginkan pemekaran wilayahnya menjadi daerah otonom yang baru.
Maksud pemekaran daerah ini pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan
daya guna dan hasil guna dalam rentang kendali (span of control)
penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta
pembinaan dan pelayanan masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah
terwujudnya peningkatan pengelolaan potensi daerah secara lebih optimal,
terwujudnya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,
terwujudnya pengembangan kehidupan demokrasi dan peran masyarakat serta
rasa keadilan dan pemerataan pembangunan. Selain itu, untuk lebih
mendayagunakan pencapaian tujuan pemberian otonomi daerah yang
pelaksanaannya memperhatikan potensi daerah, keanekaragaman dan
kepentingan masyarakat di daerah, guna kesejahteraan masyarakat.
Aspirasi masyarakat Minahasa Selatan (Minsel), secara positif
disikapi dan diakomodasikan oleh Pemerintah bersama DPRD Kabupaten
Minahasa. Setelah melalui kajian (seminar, diskusi, panel, dialog) dan
melalui proses sesuai aturan perundangan yang berlaku, aspirasi ini
disetujui oleh DPRD Kabupaten Minahasa melalui surat Nomor
170/DPRD/122/2000 tanggal 23 Maret 2000 tentang Rekomendasi Pembentukan
Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon. Berdasarkan rekomendasi
tersebut, Bupati Minahasa menyampaikan surat Kepada Ketua DPRD Kabupaten
Minahasa Nomor 458/B.MIN/IX-2001 perihal Hasil Kajian Awal Pemerintah
Daerah dalam Rangka Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan.
Setelah melakukan pengkajian, DPRD Kabupaten Minahasa mengeluarkan
persetujuan prinsip dengan surat Nomor 19 Tahun 2001 tanggal 28
September 2001 tentang Persetujuan Prinsip DPRD Kabupaten Minahasa dalam
rangka Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan. Selanjutnya, Bupati
Minahasa menyampaikan usulan pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan
kepada Gubernur Sulawesi Utara melalui surat Nomor 530/B.Min/XI-2001
tanggal 26 November 2001. Kemudian, atas pertimbangan dan persetujuan
DPRD Propinsi Sulawesi Utara yang tertuang dalam Keputusan DPRD Propinsi
Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Persetujuan Dukungan Terhadap
Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon, Gubernur
Sulawesi Utara menindaklanjuti usulan pembentukan Kabupaten Minahasa
Selatan tersebut kepada Pemerintah Pusat.
Dalam proses selanjutnya di tingkat pusat, usulan pembentukan
Kabupaten Minahasa Selatan bersama Kota Tomohon menjadi usul inisiatif
DPR-RI. Guna melengkapi data dan masukan secara empirik, Tim Komisi II
DPR-RI melakukan peninjauan lapangan pada tahap awal yang selanjutnya
diikuti oleh Tim Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Pusat. Setelah
melalui proses persetujuan DPR-RI, pada tanggal 27 Januari 2003,
Minahasa Selatan ditetapkan sebagai salah satu daerah otonom yang baru
di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tanggal 25
Februari 2003 yang mencakup 13 kecamatan. Usulan pembentukan Kabupaten
Minahasa Selatan dan Kota Tomohon diproses bersama-sama dengan 25 calon
kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003,
melalui keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
131.51-421 tangal 25 Juli Tahun 2003, pada tanggal 4 Agustus 2003 di
gedung DPRD Kabupaten Minahasa-Tondano, Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden Republik Indonesia meresmikan Kabupaten Minahasa Selatan
menjadi daerah otonom yang baru sekaligus melantik Drs. Ramoy Markus
Luntungan, Pangkat/Golongan Ruang Pembina Utama Madya (IV/d), NIP. 010
076 798, sebagai Penjabat Bupati Minahasa Selatan.
Konsekuensi logis dari peresmian Kabupaten Minahasa Selatan sebagai
suatu daerah otonom yang diikuti oleh pelantikan Penjabat Bupati adalah
merupakan awal dari dimulainya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Minahasa Selatan.
Bupati Minahasa Selatan
Sejak memekarkan diri dari Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa
Selatan(Minsel) telah mengalami beberapa kali pergantian bupati. Ramoy
Markus Luntungan merupakan bupati pertama Kabupaten Minahasa Selatan
(2003-2005 pejabat sementara) dan periode 2005-2010 sebagai bupati
pertama pilihan rakyat. Sedangkan untuk periode 2010-2015, Christiany
Eugenia “Tetty” Paruntu menjadi pilihan masyarakat Minahasa Selatan
melalui pemilihan umum yang berlangsung 2 putaran.
Selain Ramoy Markus Luntungan (RML) dan Christiany Eugenia “Tetty”
Paruntu, Kabupaten Minahasa Selatan pernah dipimpin oleh beberapa
pejabat Bupati diantaranya H.D Waworuntu, Asiano Gamy Kawatu dan Mecky
Onibala
Jumlah Penduduk Kabupaten Minahasa Selatan
Berdasarkan data yang didapat dari website BPS (minselkab.bps.go.id)
jumlah penduduk Kabupaten Minahasa Selatan berdasarkan Sensus Penduduk
2010 sebanyak 195.553 jiwa, terdiri dari 94.507 laki-laki dan 101.046
perempuan. Jumlah penduduk terbanyak berada di kecamatan Tenga dan yang
terendah berada di kecamatan Kumelembuai.
Jika dilihat dari piramida penduduk yang menggambarkan karakteristik
jumlah penduduk menurut kelompok umur, sebagian besar penduduk di
Minahasa Selatan berada pada usia produktif, yaitu 15-64 tahun. Sumber
daya manusia yang melimpah ini merupakan suatu keuntungan yang sangat
besar bagi keberhasilan pembangunan di Minahasa Selatan, mengingat
penduduk produktif berpeluang lebih besar untuk bekerja dan menghasilkan
pendapatan dibandingkan kelompok umur lainnya.
Tempat Wisata di Minahasa Selatan (Minsel)
Minsel menyimpan potensi wisata yang tidak kalah indah dengan kabupaten/kota lainnya di
Sulawesi Utara.
Bagi anda yang gemar dengan wisata bahari, anda bisa berkunjung ke
Pantai Moinit, Pantai alar, Pantai Wawontulap, pantai Batu Kapal dan
berbagai pantai lain yang tak kalah indahnya. Bagi anda yang gemar
dengan olahraga yang agak menantang bisa mencoba wisata arung jeram di
sungai Maruasey ataupun panjat tebing di Batu Dinding yang terletak di
desa Kilo 3. Sedangkan apabila anda menyukai daerah pegunungan, anda
bisa mencoba berwisata ke Modoinding.
Itulah Profil singkat
Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)
sebuah kabupaten dibagian selatan tanah Minahasa yang kaya akan sumber
daya alam yang kami rangkum dari berbagai sumber salah satunya dari
website resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa selatan yang beralamat di
minselkab.go.id