Kabupaten Minahasa Selatan atau yang biasa disingkat Minsel merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara
dengan Ibukota Amurang. Jarak dari Amurang ke Manado ± 64 km. Secara
geografis, Kabupaten Minahasa Selatan terletak antara 0°,47’-1°,24’
Lintang Utara dan 124°,18’-124°45’ Bujur Timur. Sedangkan secara
administratif terletak di sebelah Selatan Kabupaten Minahasa, dengan
batas-batas wilayah sebagai berikut :
Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)sebagian besar mempunyai topografi berbukit-bukit/pegunungan yang membentang dari utara ke selatan, berpantai dan dataran rendah bergelombang dengan ketinggian 0 meter (daerah pantai) sampai dengan 1.500 meter dpl.
Sejalan dengan bergulirnya nuansa reformasi dan implementasi kebijakan otonomi daerah, muncul aspirasi masyarakat di berbagai daerah yang menginginkan pemekaran wilayahnya, baik propinsi maupun kabupaten/kota. Demikian pula masyarakat di Minahasa Selatan yang menginginkan pemekaran wilayahnya menjadi daerah otonom yang baru.
Maksud pemekaran daerah ini pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam rentang kendali (span of control) penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan dan pelayanan masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah terwujudnya peningkatan pengelolaan potensi daerah secara lebih optimal, terwujudnya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, terwujudnya pengembangan kehidupan demokrasi dan peran masyarakat serta rasa keadilan dan pemerataan pembangunan. Selain itu, untuk lebih mendayagunakan pencapaian tujuan pemberian otonomi daerah yang pelaksanaannya memperhatikan potensi daerah, keanekaragaman dan kepentingan masyarakat di daerah, guna kesejahteraan masyarakat.
Aspirasi masyarakat Minahasa Selatan (Minsel), secara positif disikapi dan diakomodasikan oleh Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Minahasa. Setelah melalui kajian (seminar, diskusi, panel, dialog) dan melalui proses sesuai aturan perundangan yang berlaku, aspirasi ini disetujui oleh DPRD Kabupaten Minahasa melalui surat Nomor 170/DPRD/122/2000 tanggal 23 Maret 2000 tentang Rekomendasi Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Bupati Minahasa menyampaikan surat Kepada Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Nomor 458/B.MIN/IX-2001 perihal Hasil Kajian Awal Pemerintah Daerah dalam Rangka Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan.
Setelah melakukan pengkajian, DPRD Kabupaten Minahasa mengeluarkan persetujuan prinsip dengan surat Nomor 19 Tahun 2001 tanggal 28 September 2001 tentang Persetujuan Prinsip DPRD Kabupaten Minahasa dalam rangka Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan. Selanjutnya, Bupati Minahasa menyampaikan usulan pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan kepada Gubernur Sulawesi Utara melalui surat Nomor 530/B.Min/XI-2001 tanggal 26 November 2001. Kemudian, atas pertimbangan dan persetujuan DPRD Propinsi Sulawesi Utara yang tertuang dalam Keputusan DPRD Propinsi Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Persetujuan Dukungan Terhadap Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon, Gubernur Sulawesi Utara menindaklanjuti usulan pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan tersebut kepada Pemerintah Pusat.
Dalam proses selanjutnya di tingkat pusat, usulan pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan bersama Kota Tomohon menjadi usul inisiatif DPR-RI. Guna melengkapi data dan masukan secara empirik, Tim Komisi II DPR-RI melakukan peninjauan lapangan pada tahap awal yang selanjutnya diikuti oleh Tim Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Pusat. Setelah melalui proses persetujuan DPR-RI, pada tanggal 27 Januari 2003, Minahasa Selatan ditetapkan sebagai salah satu daerah otonom yang baru di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tanggal 25 Februari 2003 yang mencakup 13 kecamatan. Usulan pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon diproses bersama-sama dengan 25 calon kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003, melalui keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.51-421 tangal 25 Juli Tahun 2003, pada tanggal 4 Agustus 2003 di gedung DPRD Kabupaten Minahasa-Tondano, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia meresmikan Kabupaten Minahasa Selatan menjadi daerah otonom yang baru sekaligus melantik Drs. Ramoy Markus Luntungan, Pangkat/Golongan Ruang Pembina Utama Madya (IV/d), NIP. 010 076 798, sebagai Penjabat Bupati Minahasa Selatan.
Konsekuensi logis dari peresmian Kabupaten Minahasa Selatan sebagai suatu daerah otonom yang diikuti oleh pelantikan Penjabat Bupati adalah merupakan awal dari dimulainya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Minahasa Selatan.
Bupati Minahasa Selatan
Sejak memekarkan diri dari Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel) telah mengalami beberapa kali pergantian bupati. Ramoy Markus Luntungan merupakan bupati pertama Kabupaten Minahasa Selatan (2003-2005 pejabat sementara) dan periode 2005-2010 sebagai bupati pertama pilihan rakyat. Sedangkan untuk periode 2010-2015, Christiany Eugenia “Tetty” Paruntu menjadi pilihan masyarakat Minahasa Selatan melalui pemilihan umum yang berlangsung 2 putaran.
Selain Ramoy Markus Luntungan (RML) dan Christiany Eugenia “Tetty” Paruntu, Kabupaten Minahasa Selatan pernah dipimpin oleh beberapa pejabat Bupati diantaranya H.D Waworuntu, Asiano Gamy Kawatu dan Mecky Onibala
Jumlah Penduduk Kabupaten Minahasa Selatan
Berdasarkan data yang didapat dari website BPS (minselkab.bps.go.id) jumlah penduduk Kabupaten Minahasa Selatan berdasarkan Sensus Penduduk 2010 sebanyak 195.553 jiwa, terdiri dari 94.507 laki-laki dan 101.046 perempuan. Jumlah penduduk terbanyak berada di kecamatan Tenga dan yang terendah berada di kecamatan Kumelembuai.
Jika dilihat dari piramida penduduk yang menggambarkan karakteristik jumlah penduduk menurut kelompok umur, sebagian besar penduduk di Minahasa Selatan berada pada usia produktif, yaitu 15-64 tahun. Sumber daya manusia yang melimpah ini merupakan suatu keuntungan yang sangat besar bagi keberhasilan pembangunan di Minahasa Selatan, mengingat penduduk produktif berpeluang lebih besar untuk bekerja dan menghasilkan pendapatan dibandingkan kelompok umur lainnya.
Itulah Profil singkat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sebuah kabupaten dibagian selatan tanah Minahasa yang kaya akan sumber daya alam yang kami rangkum dari berbagai sumber salah satunya dari website resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa selatan yang beralamat di minselkab.go.id
- Utara : Berbatasan dengan Kabupaten Minahasa
- Timur : Berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Tenggara
- Selatan : Berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
- Barat : Berbatasan dengan Laut Sulawesi
Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)sebagian besar mempunyai topografi berbukit-bukit/pegunungan yang membentang dari utara ke selatan, berpantai dan dataran rendah bergelombang dengan ketinggian 0 meter (daerah pantai) sampai dengan 1.500 meter dpl.
Sejarah Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)
Sejalan dengan bergulirnya nuansa reformasi dan implementasi kebijakan otonomi daerah, muncul aspirasi masyarakat di berbagai daerah yang menginginkan pemekaran wilayahnya, baik propinsi maupun kabupaten/kota. Demikian pula masyarakat di Minahasa Selatan yang menginginkan pemekaran wilayahnya menjadi daerah otonom yang baru.
Maksud pemekaran daerah ini pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam rentang kendali (span of control) penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan dan pelayanan masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah terwujudnya peningkatan pengelolaan potensi daerah secara lebih optimal, terwujudnya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, terwujudnya pengembangan kehidupan demokrasi dan peran masyarakat serta rasa keadilan dan pemerataan pembangunan. Selain itu, untuk lebih mendayagunakan pencapaian tujuan pemberian otonomi daerah yang pelaksanaannya memperhatikan potensi daerah, keanekaragaman dan kepentingan masyarakat di daerah, guna kesejahteraan masyarakat.
Aspirasi masyarakat Minahasa Selatan (Minsel), secara positif disikapi dan diakomodasikan oleh Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Minahasa. Setelah melalui kajian (seminar, diskusi, panel, dialog) dan melalui proses sesuai aturan perundangan yang berlaku, aspirasi ini disetujui oleh DPRD Kabupaten Minahasa melalui surat Nomor 170/DPRD/122/2000 tanggal 23 Maret 2000 tentang Rekomendasi Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Bupati Minahasa menyampaikan surat Kepada Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Nomor 458/B.MIN/IX-2001 perihal Hasil Kajian Awal Pemerintah Daerah dalam Rangka Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan.
Setelah melakukan pengkajian, DPRD Kabupaten Minahasa mengeluarkan persetujuan prinsip dengan surat Nomor 19 Tahun 2001 tanggal 28 September 2001 tentang Persetujuan Prinsip DPRD Kabupaten Minahasa dalam rangka Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan. Selanjutnya, Bupati Minahasa menyampaikan usulan pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan kepada Gubernur Sulawesi Utara melalui surat Nomor 530/B.Min/XI-2001 tanggal 26 November 2001. Kemudian, atas pertimbangan dan persetujuan DPRD Propinsi Sulawesi Utara yang tertuang dalam Keputusan DPRD Propinsi Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Persetujuan Dukungan Terhadap Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon, Gubernur Sulawesi Utara menindaklanjuti usulan pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan tersebut kepada Pemerintah Pusat.
Dalam proses selanjutnya di tingkat pusat, usulan pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan bersama Kota Tomohon menjadi usul inisiatif DPR-RI. Guna melengkapi data dan masukan secara empirik, Tim Komisi II DPR-RI melakukan peninjauan lapangan pada tahap awal yang selanjutnya diikuti oleh Tim Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Pusat. Setelah melalui proses persetujuan DPR-RI, pada tanggal 27 Januari 2003, Minahasa Selatan ditetapkan sebagai salah satu daerah otonom yang baru di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tanggal 25 Februari 2003 yang mencakup 13 kecamatan. Usulan pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon diproses bersama-sama dengan 25 calon kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003, melalui keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.51-421 tangal 25 Juli Tahun 2003, pada tanggal 4 Agustus 2003 di gedung DPRD Kabupaten Minahasa-Tondano, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia meresmikan Kabupaten Minahasa Selatan menjadi daerah otonom yang baru sekaligus melantik Drs. Ramoy Markus Luntungan, Pangkat/Golongan Ruang Pembina Utama Madya (IV/d), NIP. 010 076 798, sebagai Penjabat Bupati Minahasa Selatan.
Konsekuensi logis dari peresmian Kabupaten Minahasa Selatan sebagai suatu daerah otonom yang diikuti oleh pelantikan Penjabat Bupati adalah merupakan awal dari dimulainya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Minahasa Selatan.
Bupati Minahasa Selatan
Sejak memekarkan diri dari Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel) telah mengalami beberapa kali pergantian bupati. Ramoy Markus Luntungan merupakan bupati pertama Kabupaten Minahasa Selatan (2003-2005 pejabat sementara) dan periode 2005-2010 sebagai bupati pertama pilihan rakyat. Sedangkan untuk periode 2010-2015, Christiany Eugenia “Tetty” Paruntu menjadi pilihan masyarakat Minahasa Selatan melalui pemilihan umum yang berlangsung 2 putaran.
Selain Ramoy Markus Luntungan (RML) dan Christiany Eugenia “Tetty” Paruntu, Kabupaten Minahasa Selatan pernah dipimpin oleh beberapa pejabat Bupati diantaranya H.D Waworuntu, Asiano Gamy Kawatu dan Mecky Onibala
Jumlah Penduduk Kabupaten Minahasa Selatan
Berdasarkan data yang didapat dari website BPS (minselkab.bps.go.id) jumlah penduduk Kabupaten Minahasa Selatan berdasarkan Sensus Penduduk 2010 sebanyak 195.553 jiwa, terdiri dari 94.507 laki-laki dan 101.046 perempuan. Jumlah penduduk terbanyak berada di kecamatan Tenga dan yang terendah berada di kecamatan Kumelembuai.
Jika dilihat dari piramida penduduk yang menggambarkan karakteristik jumlah penduduk menurut kelompok umur, sebagian besar penduduk di Minahasa Selatan berada pada usia produktif, yaitu 15-64 tahun. Sumber daya manusia yang melimpah ini merupakan suatu keuntungan yang sangat besar bagi keberhasilan pembangunan di Minahasa Selatan, mengingat penduduk produktif berpeluang lebih besar untuk bekerja dan menghasilkan pendapatan dibandingkan kelompok umur lainnya.
Tempat Wisata di Minahasa Selatan (Minsel)
Minsel menyimpan potensi wisata yang tidak kalah indah dengan kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Utara. Bagi anda yang gemar dengan wisata bahari, anda bisa berkunjung ke Pantai Moinit, Pantai alar, Pantai Wawontulap, pantai Batu Kapal dan berbagai pantai lain yang tak kalah indahnya. Bagi anda yang gemar dengan olahraga yang agak menantang bisa mencoba wisata arung jeram di sungai Maruasey ataupun panjat tebing di Batu Dinding yang terletak di desa Kilo 3. Sedangkan apabila anda menyukai daerah pegunungan, anda bisa mencoba berwisata ke Modoinding.Itulah Profil singkat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sebuah kabupaten dibagian selatan tanah Minahasa yang kaya akan sumber daya alam yang kami rangkum dari berbagai sumber salah satunya dari website resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa selatan yang beralamat di minselkab.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar